Kekerasan dalam rumah tangga bukan lagi masalah baru di Indonesia. Tidak hanya meliputi kekerasan fisik, tindakan kekerasan juga bisa terjadi dalam lingkup hubungan seksual.
UMUMNYA tindakan kekerasan seksual dalam rumah tangga yang biasa dilakukan oleh pasangan adalah pemaksaan untuk hubungan intim. Hal ini tentu sudah melawan hukum yang ada di Indonesia, karena sebagaimana sudah diketahui dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT).
Pada pasal 5 dalam PKDRT juga disebutkan “setiap orang dilarang melakukan kekeerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara melakukan kekerasan fisik, psikoogis, seksual atau penelataran rumah tangga”.
Meskipun sering kali yang menjadi korban kekerasan dalam pernikahan adalah kaum wanita, tetap saja masih banyak wanita yang jarang menyadari bahwa mereka sedang mengalami pelecehan seksual oleh pasangannya.
Nah, salah satu faktor penyebab terjadinya kekerasan seksual dalam rumah tangga yakni kurangnya pendidikan seks membuat kebanyakan dari kaum wanita berfikir, bahwa suami mereka bebas untuk memiliki tubuh pasangan dan melakukan apapun yang diinginkan.
Seiring berjalannya waktu, apabila Anda mengalami kekerasan dalam pernikahan dalam jangka waktu yang cukup lama maka rumah tangga Anda lama kelamaan akan memburuk jika kekerasan seksual dalam rumah tangga ini terus dibiarkan. Alangkah baiknya jika Anda mengenali tanda-tanda pelecahan seksual dalam pernikahan berikut ini !
1. Menghukum dengan tidak berhubungan seksual
Ketika Anda melakukan sebuah kesalahan pada suami dan kemudia suami Anda menghukum dengan tidak melakukan hubungan seksual dalam waktu tertentu, secara psikologis ini adalah bentuk kekerasan seksual dalam rumah tangga.
Masalah kecil maupun besar sebaiknya dapat diselesaikan dengan bicara berdua dengan suasana hati yang dingin atau berkonsultasi dengan ahlinya agar dapat menciptakan rumah tangga harmonis.
Lindt Crystal Heart Tin Red, Rp 149.000,- ; Beli di sini
2. Pasangan menuntut Anda melakukan hal-hal yang tidak nyaman
Hubungan intim yang sehat merupakan hubungan yang dilakukan dengan keputusan bersama. Jika ada paksaan dari salah satu pihak melakukan hal-hal yang tidak nyaman untuk dilakukan itu bisa dinamakan pelecehan seksual.
Misalnya, berupa pemaksaan untuk berhubungan seksual, bisa saja pasangan menolak karena sedang tidak ingin melaukannya karena sakit atau lelah.
Sebaiknya jangan memaksakan istri karena mereka punya hak untuk melakukan apa yang diinginkan.
3. Anda mengikuti permintaan untuk berhubungan seksual tapi merasa takut
Ada kalanya rumah tangga harmonis yang kelihatan diluar, memiliki kehidupan seksual yang tidak selalu berjalan lancar.
Adanya pelecehan seksual dan penganiayaan fisik biasanya sangat berhubungan, jadi jika korban mengalami pelecehan seksual, kemungkinan besar dia merasa disiksa secara fisik.
Adanya tekanan dari suami dapat membuat istri tidak nyaman dan merasa sangat takut apabila nantinya akan melakukan kesalahan.
Simply Pink Rose and Lily, Rp 345.000,- ; Beli di sini
4. Menjelekkan salah satu bagian tubuh
Pelecehan seksual terjadi bukan hanya dari fisik, pelecehan psikologis juga kerap terjadi belakangan ini. Pelecehan seksual tersebut datang dari sebuah ucapan yang merendahkan atau menjelekkan.
Misalnya, pasangan Anda menghina salah satu bagian tubuh Anda berikut dnegan penampilan Anda yang tidak seksi. Padahal cinta yang tulus tidak akan merendahkan harga diri pasangannya.
Ingatlah moment-moment manis dimana cinta Anda dan pasangan bersatu dan dipersatukan dalam ikatan pernikahan.