Orgasme nokturnal atau mimpi basah masih menjadi tanda tanya besar bila dihubungkan dengan wanita. Apakah kaum wanita juga mengalami mimpi basah? Apakah mereka juga mengeluarkan cairan jika mengalaminya? Jika iya, wajibkan mereka untuk mandi besar? Namun pertanyaan mendasar adalah “Adakah keterangan yang menjelaskan tentang mimpi basah dan mandi besar untuk wanita dalam Islam?”
IHTILAM atau mimpi basah adalah pengeluaran air mani saat tidur dan kebanyakan terjadi di pagi hari. Mimpi basah pada pria adalah salah satu tanda bahwa ia telah memasuki usia baligh sehingga semua ibadah yang diwajibkan syariat harus dilaksanakan dan tidak boleh ditinggalkan karena ia telah terbebani hukum taklifi. Mimpi basah terjadi seperti gambaran dalam mimpi yang di dalamnya terdapat aktivitas seksual seperti hubungan intim. Aktivitas menyenangkan tersebut terjadi pada tahap tidur REM (Rapid Eye Movement) yaitu tahap tidur dalam dimana mimpi-mimpi terjadi. Jika pria mengalami mimpi basah dalam tidurnya, apakah wanita juga bisa merasakan hal yang sama? Dan bila ia mengalaminya apakah wajib mandi besar seperti yang pria lakukan?
Mimpi Basah pada Wanita (Ihtilam), Adakah?
Selain terjadi pada pria, ternyata wanita juga bisa mengalami mimpi basah (ihtilam). Dalam istilah asing, mimpi basah pada pria disebut nocturnal emissions, sedangkan pada wanita sering disebut dengan nocturnal orgasms. Namun, memang frekuensi mimpi basah pada wanita jauh lebih sedikit daripada pria karena mimpi pada wanita jarang sekali yang berlanjut dengan keluarnya mani (ejakulasi).
Terdapat hadits Nabi Saw. yang mengisyaratkan bahwa wanita juga bisa mimpi basah (ihtilam). Diriwayatkan oleh Imam Muslim: “Dari Qatadah, bahwasanya Anas bin Malik becerita bahwa Ummu Sulaim pernah bercerita bahwa dia pernah bertanya kepada Nabi Saw., tentang wanita yang bermimpi (bersenggama) sebagaimana yang terjadi pada seorang pria. Maka Rasulullah Saw bersabda, “Apabila perempuan tersebut bermimpi sampai keluar mani, maka dia wajib mandi hadas besar.” Ummu Sulaim berkata, “Aku malu untuk bertanya perkara tersebut.” Ummu Sulaim bertanya, “Apakah perkara ini berlaku pada perempuan?” Nabi Saw bersabda, “Ya (wanita juga keluar mani, jika dia tidak keluar) maka dari mana terjadi kemiripan? Ketahuilah bahwa mani pria itu kental dan berwarna putih, sedangkan mani perempuan itu encer dan berwarna kuning.” (Shahih Muslim, no. 311)
Hal ini didukung oleh penelitian yang dilakukan oleh seorang psikolog di University of Amsterdam yang mengkhususkan diri dalam mempelajari perbedaan antara gairah seksual dan cairan yang dikeluarkan pria dan wanita ketika mimpi basah, studi tersebut menemukan bahwa wanita memang bisa mengalami mimpi basah. Namun, tidak seperti laki-laki yang berejakulasi dengan mengeluarkan cairan kental, pada wanita organ intim hanya menjadi terlumasi saat orgasme nokturnal terjadi.
Keluar Air Mani adalah Salah Satu Penyebab Mandi Besar
Menurut Ibnu Qasib Al-Ghazi dalam karyanya Fathul Qarib, hal yang mewajibkan mandi pada pria dan wanita yaitu mengeluarkan air mani tanpa melakukan hubungan intim. Air mani yang dimaksud bisa keluar dalam jumlah sedikit, berwujud layaknya warna darah, atau dengan hubungan seksual baik dalam keadaan sadar maupun tertidur. Mereka tetap terkena kewajiban untuk mandi hadats besar. Dalam buku Matan Abi Suja’ dijelaskan bahwa perkara yang mewajibkan mandi besar ada enam. Tiga dialami oleh pria dan wanita, yaitu melakukan hubungan intim, keluarnya mani (meski lewat mimpi), dan meninggal dunia. Sedangkan tiga lainnya hanya dialami oleh kaum wanita, yakni haid, nifas, dan melahirkan.
Jika Wanita Mengalami Mimpi Basah, Wajibkah Mandi Besar?
Untuk jawaban dari pertanyaan di atas yakni dirinci kembali:
- Jika benar-benar keluar mani maka wajib mandi besar.
- Jika yakin tidak keluar mani (karena hanya mimpi) maka tidak wajib mandi besar.
Hal tersebut bisa dipastikan dengan melihat celana dalam, apakah ada bekas cairan mani ataukah tidak. Sebab pada pria terkadang ketika mimpi berhubungan badan orang tersebut tidak menyadari dan merasakan apapun, tetapi ketika bangun terdapat bekas air mani di celananya.
Berlandaskan beberapa hadist Nabi Saw. yang menjelaskan tentang kewajiban mandi hadats besar ketika seseorang keluar mani, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: “Dari Ummu Salamah, sesungguhnya ia bertanya kepada Nabi Saw,”Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu memperkatakan yang hak. Adakah perempuan wajib mandi apabila bermimpi basah?” Beliau menjawab,“Ya (wajib atasnya mandi), apabila ia melihat air (maksudnya melihat bekas air mani).” Hadits riwayat Ibnu Majah dan Ahmad, “Dari Khaulah binti Hakim RA, bahwasanya ia pernah bertanya kepada Rasulullah Saw. tentang wanita yang bermimpi di dalam tidurnya seperti mimpinya kaum pria. Kemudian beliau menjawab, “Tidak ada kewajiban mandi sampai keluarnya (air mani), sebagaimana tidak ada kewajiban mandi bagi pria sampai keluarnya (air mani).”
Kesimpulannya adalah bagi wanita wajib mandi hadats besar setelah bermimpi dan dia jelas melihat ada bekas air mani yang keluar pada kain atau celananya. Jika ia tidak melihatnya dan yakin bahwa ia benar-benar tidak merasakan keluarnya air mani maka tidaklah wajib baginya untuk mandi besar.
2 komentar
Apakah normal jika wanita tidak ihtilam??
Terus kalo cewek mengalami nocturnal orgasm saat puasa,batal ato tidak,puasanya